IKAWIGA

Akademisi UWG Malang, Dr. Ana Sopanah, Diangkat sebagai Anggota Komite Profesi Akuntan Publik 2025-2028

Malang, – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, resmi mengangkat Anggota Komite Profesi Akuntan Publik periode 2025-2028 melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 261 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 25 Agustus 2025. Salah satu sosok yang menonjol dalam komite ini adalah Dr. Ana Sopanah, S.E., M.Si., Ak., CA, CMA, akademisi dari Universitas Widya Gama Malang, yang mewakili unsur pengguna jasa akuntan publik.

Dr. Ana Sopanah, yang dikenal atas kontribusinya dalam bidang akuntansi, bergabung dengan 12 anggota lainnya dalam komite independen ini. Komite ini dipimpin oleh Dr. Erawati, S.H., K.N., M.T. dari Kementerian Keuangan sebagai ketua, dengan Dr. Hendang Tanusdjaja, CPA, CA, CPMA, FCPA (Aust.) dari Asosiasi Profesi Akuntan Publik sebagai wakil ketua. Anggota lainnya berasal dari berbagai unsur, seperti Badan Pemeriksa Keuangan, Otoritas Pasar Modal, hingga akademisi dan dewan standar akuntansi.

Komite Profesi Akuntan Publik, yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011, memiliki peran strategis dalam memberikan masukan terkait kebijakan pemberdayaan, pembinaan, dan pengawasan akuntan publik serta Kantor Akuntan Publik (KAP). Komite ini juga bertugas menyusun standar akuntansi dan Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP), serta menangani isu-isu penting lainnya dalam profesi akuntansi. Selain itu, komite berfungsi sebagai lembaga banding untuk hasil pemeriksaan dan sanksi administratif yang diberikan oleh Menteri.

Kehadiran Dr. Ana Sopanah dalam komite ini diharapkan dapat memperkuat perspektif pengguna jasa akuntan publik, sekaligus membawa nuansa akademik yang kuat dari pengalamannya sebagai dosen dan peneliti di Universitas Widyagama Malang. Pengangkatan ini menjadi bukti pengakuan atas dedikasi dan keahliannya dalam memajukan dunia akuntansi di Indonesia.